Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Assalamu'alaikum wr. wb.
Halo teman - teman, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan materi tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja atau K3.

A. Judul atau nama kegiatan
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

B. Pendahuluan

     1. Pengertian
         Keselamtan dan kesehetan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga tenaga kerja dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

    2. Latar belakang
         Resiko kerja yang dihasilkan ketika kita melakukan pekerjaan menganjurkan kita untuk tau betul bagaimana cara menjaga keselamtan dan kesehatan diri kita sendiri.

    3. Maksud dan tujuan
         Bisa melakukan pekerjaan dengan keselamtan dan kesehatan terjamin.

C. Pembahasan
      Keselamtan dan kesehetan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga tenaga kerja dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Dasar hukum penerapan K3 di tempat kerja :
  • UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamtan kerja
  • Permenker No 5 tahun 1996 tentang sitem manajemen K3
  • Permenker no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamtan dan kesehatan kerja (P2K3).
Tujuan K3 :
  • Melindungi dan menjamin keselamtan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Penyebab kecelakaan K3 :
  • Penyebab dasar dari suatu pekerjaan
  • Penyebab tidak langsung karena tuntutan pekerjaan dan kepribadian
  • Penyebab langsung karena tindakan yang berbahaya
  • Kecelakaan kerja karena kegagalan fungsi
Faktor yang mempengaruhi K3 :
  • Biologi (bakteri, virus, jamur, tanaman,, binatang)
  • Kimia (Bahan yang bersifat kimiawi)
  • Fisik / mekanik (Peralatan saat bekerja)
  • Psikologi / sosial (stress, kekerasan, pelecehan, pengucilan)
Upaya pencegahan kecelakaan kerja :
  • Indetigikasi dan pengendalian bahaya di Tempat Kerja
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Sistem manajemen
Syarat dasar K3 :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  • Memberi jalur evakuasi keadaan darurat
  • Memberi P3K
  • Memperhatikan faktor lingkungan sesuai kebutuhan
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi
Kewajiban Tenaga kerja :
  • Memberi keterangan kepada pegawai tentang K3 
  • Menggunakan alat pelindung diri yang diwajibkan
  • Memenuhi syarat K3
  • Meminta pengurus melakukan seluruh syarat K3
  • Menyatakan keberatan jika alat pelindung diri dan syarat K3 meragukan
D. Hasil yang didapat
     Bisa melakukan pekerjaan dengan keselamtan dan kesehatan terjamin.

E. Kesimpulan
    Jadi, dalam melakukakn sebuah pekerjaan kita harus memperhatikan bahaya apa yang mengancam kita saat melakukan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan informasi tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja.


F. Referensi
   Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Sekian informasi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.
Terima kasih sudah membaca dan berkunjung di blog saya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

0 Response to "Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel